PRUCritical Benefit 88 ( PCB 88 )
Proteksi Terjamin, Uang Pasti Kembali
PRUCritical Benefit 88
Merupakan produk asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan komprehensif atas risiko Kondisi Kritis atau meninggal dunia sampai dengan Tertanggung berusia 88 tahun dengan beragam pilihan masa pembayaran Premi hingga 15 tahun. PRUCritical Benefit 88 adalah solusi Anda untuk proteksi yang terjamin dan solusi rencana masa depan Anda.
Proteksi Terjamin
PRUCritical Benefit 88 memberikan perlindungan berupa 100% Uang Pertanggungan (UP) jika Tertanggung mengalami salah satu dari 60 Kondisi Kritis tahap akhir atau meninggal dunia dan Polis akan berakhir. PRUCritical Benefit 88 juga memberikan perlindungan atas pelaksanaan perawatan Angioplasti sebesar 10% UP tanpa mengurangi UP PRUCritical Benefit 88. Manfaat Asuransi yang dibayarkan akan mengikuti ketentuan Polis PRUCritical Benefit 88.
Uang Pasti Kembali
Pembayaran 100% UP pada usia 88 tahun apabila Tertanggung masih hidup dan Polis tetap aktif.
==========================================================
![]() |
Perlindungan Jangka Panjang |
![]() |
Perlindungan Kondisi Kritis yang Komprehensif atau Meninggal Dunia |
![]() |
Manfaat Jatuh Tempo *) jika Tertanggung masih hidup dan Polis tetap aktif |
![]() |
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum usia 70 tahun |
Mata Uang
|
Rupiah
|
Minimum
Premi/Kontribusi Bulanan
|
Premi Tunggal : min Rp 12.000.000
5, 10, & 15 tahun : Min Rp 350.000 per bulan
atau Min Rp 4.200.000 per tahun
|
Usia Masuk
Tertanggung/Peserta
|
1 – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)
|
Masa Perlindungan
s/d Usia Tertanggung/Peserta
|
Sampai dengan Tertanggung berusia 88 tahun
|
Manfaat PCB88 :
1. Perlindungan terhadap salah satu dari 60 Kondisi Kritis atau meninggal sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. Jika manfaat kondisi kritis/meninggal dunia sudah dibayarkan maka polis berakhir.
2.Uang Pertanggungan Angioplasty sebesar 10% Uang Pertanggungan (maksimum Rp200.000.000) tanpa mengurangi Uang Pertanggungan manfaat PRUCritical Benefit 88.
3. 200% Tambahan dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan.
4. 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (pada usia 88 tahun) atau tidak pernah melakukan klaim atas salah satu dari 60 kondisi kritis dan Polis tetap aktif.
======================================================
CONTOH 1 :